Pada saat ini memang kegiatan investasi saham sedang banyak digemari, terutamanya bagi kaum muda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan atau yang memang mempersiapkan untuk masa depan mereka.
Pada saat ini, banyak orang yang lebih memilih untuk membeli saham dari perusahaan yang baru IPO atau yang akan listing ke bursa saham.
Hal tersebut juga didukung dengan semakin mudahnya akses untuk melakukan transaksi terhadap berbagai macam saham yang ditawarkan oleh perusahaan terbuka yang akan melakukan listing ke bursa saham.
Alasan utama yang melandasi banyak orang lebih memilih membeli saham dari perusahaan yang baru IPO adalah karena mereka akan mendapatkan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan ketika sudah listing di bursa saham.
Jika hal demikian terjadi tentu saja para investor akan mendapatkan banyak peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Namun, meskipun demikian masih ada banyak orang yang belum mengetahui lebih jauh tentang apa yang dimaksud dengan kegiatan IPO yang dilakukan oleh perusahaan terbuka ini.
Oke jangan khawatir karena di dalam artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap, yuk simak pembahasannya di dalam artikel ini jangan sampai terlewat ya!
Pengertian IPO
Perlu kamu tahu bahwa IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering yang merupakan istilah yang digunakan untuk kegiatan penawaran umum perdana saham perusahaan terbuka atau yang biasa disebut dengan PT.
IPO ini merupakan salah satu corporate action yang bertujuan untuk mendapatkan dana atau menggalang dana dengan cara menawarkan sejumlah lembar saham atau kepemilikannya kepada para masyarakat umum dengan melalui bursa saham.
Sehingga, tidak jarang ada perusahaan yang sudah berhasil melakukan tindakan IPO ini disebut dengan perusahaan yang sudah go public.
Pada dasarnya suatu perusahaan terbuka akan melakukan pelepasan sebagian kecil kepemilikannya apabila mereka merasa bahwa mereka mempunyai peluang bisnis yang bagus di masa depan.
Untuk lebih pahamnya ada contoh nih. Misalnya suatu perusahaan terbuka akan melakukana aksi korporasi dengan melakukan kegiatan IPO.
Perusahaan ini melakukan kegiatan IPO dengan total saham beredar adalah sebanyak 100.000 lembar saham, maka perusahaan terbuka hanya akan melepas sekitar 20% dari kepemilikannya yaitu sebanyak 20.000 lembar saham.
Apabila kamu ingin mengetahui tentang berbagai macam informasi atau data yang berhubungan dengan IPO, saham dan juga crypto tentu saja kamu bisa berkunjung ke situs asaskewangan.com. Ya, situs ini merupakan salah satu situs investasi terbaik dan terlengkap pada saat ini.
Apakah Semua Perusahaan Terbuka Bisa IPO?
Hal tersebut adalah sebuah pertanyaan yang sangat bagus untuk ditanyakan. Dalam hal ini memang perusahaan boleh untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat atau publik dengan cara melakukan IPO.
Namun, tidak semua perusahaan bisa melakukan kegiatan ini. Hal tersebut karena mereka harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Dalam hal ini perusahaan harus melihat UU No 18 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terlebih dahulu supaya mereka bisa memahami tentang berbagai macam syarat yang dibutuhkan supaya mereka berhasil atau diperbolehkan melakukan kegiatan IPO sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Pada dasarnya sebuah perusahaan yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan ini adalah perusahaan publik asal yang sahamnya dimiliki oleh minimal 300 pemegang sahan dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya sebesar 3 miliar.