jasa pendirian pt

Update Perubahan Aturan PT Tahun 2021

Indonesia terus menggenjot angka pertumbuhan ekonomi dan sebagai akibatnya pemerintah terus mengupayakan agar sektor usaha dapat tumbuh dan berkembang dengan subur. Dengan meningkatnya bisnis baik dalam skala kecil maupun besar maka suatu usaha harus mempunyai apa yang disebut dengan badan hukum. Terdapat banyak badan hukum yang dapat dipilih dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas hanya tentang PT saja.

PT (perseroan terbatas) merupakan badan hukum yang mempunyai fungsi untuk menjalankan usaha yang terdiri dari modal yang berbentuk saham. Sejak tahun 2020 diberlakukan aturan baru karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dinamakan Undang undang Cipta Kerja. Undang undang ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan diantara isinya adalah tentang syarat dan prosedur bikin pt menggunakan jasa pendirian pt.

jasa pendirian pt

Berikut beberapa perubahan dalam aturan pendirian PT:

PT didirikan oleh minimal satu orang

Jika biasanya PT harus didirikan oleh minimal orang maka dengan aturan baru ini PT dapat didirikan oleh satu orang saja. Aturan ini hanya dapat berlaku bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Status badan hukum

Dalam UU Cipta Kerja juga membahas tentang perubahan aturan status badan hukum. Jika dalam aturan sebelunya sebuah PT akan dapat berlaku apabila telah dikeluarkan keputusan dari KEMENKUMHAM maka setelah ada UU Cipta Kerja maka PT sudah dapat berlaku semenjak mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.

Modal dasar minimal

Jika sebelumnya PT disyaratkan untuk memiliki jumlah modal minimal sebesar Rp. 50.000.000,- maka dengan adanya UU Cipta Kerja ini maka jumlah minimal ini dihapuskan. Dengan dihapuskan aturan ini membuat pemilik usaha dapat dengan lebih mudah dalam membentuk badan hukum untuk usahanya.

Perizinan berbasis risiko

Satu hal yang menarik dan unik dalam UU Cipta Kerja ini adalah apa yang dinamakan dengan perizinan berbasis resiko. Dalam skala ini ada empat kategori diantaranya adalah berisiko rendah, berisiko menengah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.

SPPL

Usaha yang termasuk UMKM tidak harus punya amdal, sebagai gantinya harus punya SPPL.