Pentingnya mengurus perizinan terkait lokasi perusahaan, tentu menjadikan semua pengusaha kini harus memiliki surat izin lokasi. Akan tetapi banyak pelaku usaha baru belum mengetahui akan syarat-syarat yang dibutuhkan, sehingga proses pengajuan menjadi lebih rumit dan lama.
Apa itu Izin Lokasi?
Kegiatan berusaha yang dilakukan tentunya memiliki hubungan erat dengan lokasi perusahaan. Hal ini tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan tempat kerja. Oleh sebab itu pelaku bisnis harus memiliki izin tersebut.
Pada keterangan Pasal 1 angka 1 Permen 17 Tahun 2019, menyatakan bahwa “Izin Lokasi adalah sebuah perizinan yang diserahkan pada pelaku usaha agar mendapatkan lahan sesuai keperluan berusaha atau kegiatan bisnis”.
Blog informasi hukum justika juga memberikan keterangan bahwa pernyataan itu dapat digunakan sebagai izin pemindahan hak dan keperluan penggunaan lahan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan lagi bagi pelaku usaha adalah persyaratan wajib dalam proses mengurus perizinan tersebut.
Syarat Mengurus Surat Izin Lokasi Perusahaan
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemilik usaha diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan untuk mengajukan permohonan terkait surat izin lokasi. Syarat ini dijadikan sebagai patokan persetujuan pihak pemerintah dalam menerbitkan perizinan lahan.
Syarat yang dibutuhkan dalam proses mengurus surat izin lokasi, harus disiapkan terlebih dahulu sebelum pengajuan perizinan. Hal ini berguna untuk memudahkan dalam prosedur yang akan dikerjakan atau dilalui oleh pelaku usaha. Berikut beberapa persyaratan wajib yang perlu dimiliki seperti:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Membuat surat pernyataan dan permohonan pemenuhan “Komitmen Izin Lokasi”
- Adanya Peta atau Sketsa yang mana sudah termuat koordinasi akan batas lokasi dari pemohon
- Memiliki proposal terkait rencana kegiatan berusaha
- Ketentuan surat tentang luas tanah yang dimiliki sudah jelas
- Melakukan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (jika diperlukan)
Fungsi Memiliki Surat Izin Lokasi Perusahaan
Memiliki surat izin lokasi, tentunya memberi dampak baik bagi pelaku usaha. Salah satu fungsi perizinan ini yakni adanya hak pada lahan yang akan dipakai untuk mengembangkan bisnis. Pembebasan tanah yang menjadi kepemilikan dari perusahaan akan lebih mudah dan sesuai dengan prosedur.
Akan tetapi bagi pelaku bisnis, sebaiknya tetap mempertimbangkan beberapa ketentuan perihal lahan yang ingin dipakai. Seperti misal: persetujuan dari lingkungan sekitar, adanya ganti rugi yang sepadan (untuk lahan yang dibeli), efek dari perkembangan perusahaan bagi masyarakat, dan lain sebagainya.
Pengusaha yang memperhatikan beberapa pertimbangan itu, tentunya akan lebih mudah dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini karena kenyamanan dan keamanan perusahaan juga akan lebih meningkat, dengan adanya persetujuan dari banyak pihak baik pemerintahan maupun warga sekitar.
Badan Usaha yang Harus Memiliki Izin Lokasi
Pelaku usaha pastinya memerlukan tanah sebagai lahan untuk perkembangan bisnis yang dijalani. Akan tetapi tidak semua harus mengurus izin lokasi, ada beberapa jenis pemilik bisnis yang diwajibkan memiliki surat izin lokasi. Adapun contoh tersebut antara lain:
1. Pelaku usaha perseorangan yang meliputi: Semua penduduk Indonesia yang sudah memiliki kecakapan dalam tindakan dan melakukan perbuatan hukum (berbentuk perorangan)
2. Pelaku usaha non-perseorangan yang meliputi:
- PT (Perseroan Terbatas)
- Perusahaan Umum dan/atau Daerah
- Badan Hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia
- Badan Pelayanan Umum
- Lembaga Penyiaran Umum
- Badan Usaha yang dimiliki oleh sebuah Yayasan atau Koperasi
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Persekutuan Perdata dan Firma
Demikian sedikit ulasan mengenai syarat mengurus surat izin lokasi perusahaan yang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis. Semoga bermanfaat serta dapat membantu Anda dalam perizinan yang akan dikerjakan.