Dalam menjalankan bisnis ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya contohnya adalah tentang pendaftaran paten merek dan hak cipta. Dengan mendaftarkannya, maka risiko terjadi permasalahan antar pemilik merek bisa diminimalkan.
Pada kali ini akan dibahas mengenai prosedur pendaftaran merek sesuai dengan aturan resmi pemerintah. Silakan pahami betul-betul agar nantinya bisa dimudahkan dalam proses mendaftar tanpa kendala.
Pengertian Hak Paten, Merek dan Cipta
Sebelum membahas tentang cara pendaftarannya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat beberapa pengertian di antara ketiga istilah tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan penjelasan berikut ini.
1. Patent right
Hak paten merupakan hak eksklusif yang dimiliki seseorang atas penemuannya di bidang teknologi. Ketika sudah mendapatkannya, maka orang tersebut sudah resmi diakui pemerintah sebagai inventor. Secara umum, terdapat dua jenisnya, yakni paten dan paten sederhana.
2. Brand right
Selanjutnya, hak merek diberikan kepada seorang pemilik merek yang sudah melakukan pendaftaran selama jangka waktu tertentu. Perlu diketahui bahwa orang tersebut nantinya bisa menggunakan sendiri ataupun mengizinkan pihak lain menggunakannya.
3. Copyright
Hampir sama dengan poin pertama, namun hak cipta lebih berkaitan dengan penemuan dalam bentuk nyata, baik yang sudah diterbitkan maupun belum. Artinya, setelah ciptaannya dibuat, maka hak akan didapatkan secara otomatis tanpa harus mendaftar ke lembaga tertentu.
Prosedur Pendaftaran Paten Merek dan Hak Cipta
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan paten merek dan hak cipta.
1. Cara mendaftarkan hak paten
Pada dasarnya, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online. Untuk mendaftar offline, ikuti langkah berikut ini.
- Ajukan permohonan pendaftaran
- Isi formulir permohonan dan dibuat rangkap empat
- Berikan spesifikasi paten (judul, latar belakang, uraian singkat, gambar, abstrak, dan lain-lain)
- Lengkapi persyaratan formalitas
- Bayar biaya permohonan paten
- Anda akan mendapat tanggal penerimaan
- Ikuti proses pemeriksaan administrasi
- Apabila semua lengkap, pengumuman akan dilakukan minimal selama 6 bulan
- Setelah berakhirnya masa pengumuman (36 bulan), Anda bisa mengajukan permohonan pemeriksaan substantif
- Permohonan akan diperiksa dan mendapat keputusan maksimal 36 bulan
Sementara itu, apabila ingin mendaftar secara online, ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka website paten.dgip.go.id
- Pilih menu Buat Permohonan Baru
- Unggah semua data pendukung
- Isi formulir
- Lakukan pembayaran
- Permohonan akan segera diproses
- Selesai
2. Cara mendaftarkan hak merek
Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah pendaftaran paten merek berikut ini.
- Ikuti proses pengecekan merek untuk memastikan ketersediaannya
- Siapkan data contact person (nama, alamat, nomor handphone, dan email)
- Siapkan seluruh persyaratan (data pemohon, label, surat kuasa, surat pernyataan, dan surat keterangan bagi UMKM)
- Isi formulir pendaftaran merek berisi data pribadi, email, nomor handphone, data merek, serta upload persyaratan
- Lakukan pembayaran invoice
- Konfirmasi proses pembayaran
- Tunggu proses konfirmasi pendaftaran maksimal 14 hari kerja
- Agenda permohonan pendaftaran akan dikirim via email
- Lihat status permohonan
- Selesai
3. Cara mendaftarkan hak cipta
Sedangkan untuk pendaftaran hak cipta bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka website e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi username dan password
- Login menggunakan akun tersebut
- Upload dokumen persyaratan
- Tunggu proses pengecekan
- Sertifikat bisa diunduh dan dicetak mandiri
- Selesai
Itulah tadi pembahasan tentang cara melakukan pendaftaran paten merek dan hak cipta yang bisa Anda lakukan. Jika menemui kesulitan, Anda bisa menanyakan kepada notaris seperti kontrakhukum: kunjungi situs terkait secara offline maupun customer service online.